SURABAYA, PERHUTANI (11/12/2025) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan di wilayah administratif Kabupaten Bondowoso, yang dilaksanakan pada Selasa (9/12)

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perum Perhutani Divre Jatim, Wawan Triwibowo, dan Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid yang disaksikan oleh Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso, Misbakhul Munir dan jajarannya.

MoU ini menjadi dasar sinergi kedua belah pihak dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan kualitas lingkungan di Kabupaten Bondowoso.

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan hutan, promosi dan pemasaran potensi kawasan, pemberdayaan masyarakat desa hutan, serta penggunaan kawasan hutan di hutan lindung dan hutan produksi yang dikelola Perhutani. Setiap kegiatan kerja sama akan ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Perhutani Divre Jatim, Wawan Triwibowo, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola hutan yang produktif, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Banyak potensi kawasan hutan di Bondowoso, mulai wisata alam, sumber daya air, hingga komoditas pertanian. Melalui MoU ini, kami memastikan pengelolaannya tetap mengikuti prinsip kelestarian sekaligus mendukung ekonomi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari percepatan pembangunan daerah.
“Banyak wilayah hutan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai wisata alam, pengelolaan sumber daya air, hingga komoditas unggulan daerah. Dengan MoU ini, pemanfaatan kawasan bisa dilakukan secara legal, terarah, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

MoU ini bersifat non-binding dan menjadi payung hukum awal sebelum ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis yang memerlukan izin atau persetujuan dari pemerintah sesuai ketentuan. Kesepakatan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Melalui kerja sama ini, Perhutani dan Pemkab Bondowoso berharap terciptanya pengelolaan kawasan hutan yang berdaya saing, inklusif, serta berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Kom-PHT/Divre Jatim/Djel)

Editor:Lra
Copyright©2025