KENDAL, PERHUTANI (11/12/2025) | Dalam rangka mendukung proses pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kendal, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, melakukan pengecekan bersama batas kawasan hutan dengan tanah aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal. Kegiatan ini berlangsung di Petak 27, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Trayu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja, turut wilayah Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (11/12).

Pemeriksaan batas dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta, DLH Kabupaten Kendal, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kendal, serta perwakilan Kecamatan Kaliwungu Selatan. Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan letak tanda batas atau pal batas kawasan hutan dengan titik koordinat pada peta kawasan hutan.

Administratur KPH Kendal, Muhadi, melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Tenurial Agraria dan Komunikasi Perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya perlindungan terhadap aset negara, khususnya dalam proses pensertifikatan aset tanah.

“Perhutani sangat mendukung kegiatan ini. Dengan adanya batas yang jelas dan disepakati bersama, ke depan proses inventarisasi batas kawasan hutan akan lebih mudah. Kami berharap langkah ini dapat memperkuat upaya pengamanan aset negara,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKHTL XI Yogyakarta, Dwijo Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi batas sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44/MENHUT-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

“Perhutani KPH Kendal, telah mengambil langkah yang tepat dengan meminta kami melakukan rekonstruksi batas luar kawasan hutan. Rekonstruksi diperlukan sebelum proses pensertifikatan untuk meminimalkan kesalahan batas antara kawasan hutan dan tanah milik perseorangan maupun instansi,” jelas Dwijo.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Milki Alvianto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Terima kasih kepada BPKHTL XI Yogyakarta dan Perhutani KPH Kendal yang telah membantu proses sertifikasi tanah aset kami. Sebagai aparatur negara, kita harus bersinergi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Pekerjaan ini tidak mungkin terlaksana tanpa dukungan lintas instansi. Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik, khususnya di Kabupaten Kendal yang kita cintai,” tuturnya. (Kom-PHT/Knd/Mwn)

Editor: Tri

Copyright © 2025