BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (13/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat menyambut baik kunjungan para Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup Kecamatan Kalibaru, yakni LMDH Wonoasri Desa Banyuanyar, LMDH Lintas Gumitir Desa Kalibarumanis, LMDH Bhakti Rimba Desa Kajarharjo, dan LMDH Rimba Lestari Desa Kalibaruwetan, bertempat di Aula Kantor KPH Banyuwangi Barat, Kamis (11/12).
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan oleh Perhutani dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 21 disebutkan bahwa pengelolaan hutan meliputi kegiatan pemanfaatan hutan, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 125 ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada BUMN di bidang kehutanan,” ujar Muklisin.
Ia menambahkan, Perhutani merupakan BUMN kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.73/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2021, yang menugaskan Perum Perhutani untuk mengelola hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
“Penugasan tersebut meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam,” jelasnya.
Muklisin juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan hutan, Perhutani telah menyusun Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2021, yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, kegiatan pengelolaan hutan dilaksanakan berdasarkan Rencana Teknik Tahunan (RTT) sebagai rencana kerja operasional tahunan yang mencakup persemaian, penanaman, pemeliharaan, produksi, serta pengelolaan sosial, dan menjadi acuan evaluasi bersama instansi kehutanan guna memastikan pengelolaan hutan lestari.
“Dengan demikian, pemanfaatan hutan yang dilakukan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan LMDH merupakan mitra strategis Perhutani dalam pengelolaan hutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Wonoasri, Matsun, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta arahan dan pembinaan terkait pemanfaatan kawasan hutan, khususnya kegiatan agroforestry yang dilakukan oleh anggota LMDH.
Ia juga menyampaikan adanya dinamika di masyarakat Kalibaru, dengan munculnya kelompok tani hutan (KTH) yang ingin memanfaatkan kawasan hutan, sementara LMDH telah memiliki perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan Perhutani.
“Pada prinsipnya, LMDH siap mendukung dan menjaga kelestarian hutan kelola Perhutani, karena selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkas Matsun. (Kom-PHT/Bwb/Eko)
Editor:Lra
Copyright©2025