PURWAKARTA, PERHUTANI (15/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Pembekalan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)yang bertempat di Aula Kantor Perhutani KPH Purwakarta pada Jumat (12/12).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur/KKPH Purwakarta Cecep Suryaman, Wakil Administratur Mulyana Kurniawan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Apsari Dewi selaku narasumber, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Asper/KBKPH dan BKPH se-KPH Purwakarta, meliputi BKPH Sadang, Cipendeuy, Telukjambe, Pangkalan, Tambakan, serta segenap Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) di wilayah KPH Purwakarta.

Dalam sambutannya, Administratur/KKPH Purwakarta Cecep Suryaman menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman jajaran Perhutani terhadap aspek hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Perhutani sebagai pengelola hutan negara.

“Pembekalan ini sangat penting mengingat kompleksitas permasalahan agraria serta potensi sengketa yang dapat dihadapi oleh petugas di lapangan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan petugas dapat melaksanakan tugas secara lebih tepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cecep Suryaman menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta atas kesediaannya memberikan materi dan pembekalan, khususnya terkait peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum, pemberian legal opinion, serta penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan kawasan hutan serta mendukung terciptanya tata kelola yang tertib dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi menyampaikan materi mengenai peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Perum Perhutani. Ia menekankan bahwa pemahaman hukum yang komprehensif merupakan salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan kepastian hukum dalam setiap aktivitas pengelolaan hutan, seiring dengan dinamika regulasi, kompleksitas pengamanan aset, serta tuntutan akuntabilitas publik yang semakin meningkat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh materi pembekalan dapat diimplementasikan oleh petugas di lapangan, khususnya dalam pengamanan aset, penyelesaian sengketa, serta pengambilan kebijakan yang sesuai dengan prosedur hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi yang semakin kuat antara Perum Perhutani KPH Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan berbagai permasalahan hukum. (Kom-PHT/PWK/MP)

Editor: MS

Copyright © 2025