PEMALANG, PERHUTANI (16/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang, melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedungjati, menerima kunjungan jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) 0712/Tegal, dalam rangka koordinasi rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Pertemuan berlangsung di Kantor BKPH Kedungjati, dan diterima langsung oleh Kepala BKPH Kedungjati, pada Senin (15/12).
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang, menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan di dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Pemalang, Agustinus Rido Haryanto, Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan (SDH) dan Pengembangan Bisnis KPH Pemalang, Agus Heru Yudyana, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Pemalang, Agus Slamet, Kepala BKPH Kedungjati, Sugiyatno, beserta jajaran, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Kedungjati, Andi Trimawan, serta Kepala Desa Kedungjati Kismoyo bersama perangkat Desa Kedungjati.
Administratur KPH Pemalang, melalui Kepala Seksi Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis KPH Pemalang, Agus Heru Yudyana, menyampaikan penegasan tersebut saat menerima kunjungan jajaran Koramil 0712/Tegal, yang melakukan koordinasi terkait rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih, di wilayah BKPH Kedungjati.
“Perhutani, pada prinsipnya mendukung kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Namun, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib melalui mekanisme PKH sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia, menambahkan bahwa Perhutani, siap mendampingi proses pengajuan PKH agar berjalan tertib, sesuai aturan, serta tetap menjaga fungsi dan kelestarian hutan. Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang di kawasan hutan harus mempertimbangkan aspek kelestarian, keamanan kawasan, dan keberlanjutan pengelolaan hutan negara.
Perwakilan Koramil 0712/Tegal, Andi Trimawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melakukan konsultasi terkait rencana lokasi gedung koperasi yang berada di dalam kawasan hutan.
Ia, menjelaskan bahwa pendampingan Koramil, merupakan bagian dari tugas Babinsa, dalam mengawal program desa agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan pemerintah desa memahami alur perizinan yang harus ditempuh. Koordinasi dengan Perhutani menjadi langkah penting agar rencana pemanfaatan kawasan hutan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Ia, juga menyampaikan bahwa dalam program Koperasi Desa Merah Putih, setiap desa didampingi oleh satu Babinsa, untuk membantu komunikasi lintas instansi serta memastikan setiap tahapan pembangunan mengikuti jalur legal.
Dalam pertemuan tersebut, Perhutani, dan Koramil, membahas kebutuhan awal yang harus disiapkan oleh pemerintah desa, mulai dari kelengkapan administrasi, kejelasan titik lokasi, hingga aspek teknis yang perlu diperhatikan. Perhutani, menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi dan pendampingan agar pemerintah desa tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.
Perhutani, juga mengingatkan pentingnya menjaga fungsi hutan serta memastikan rencana pembangunan tidak menimbulkan risiko terhadap kelestarian kawasan. Pertemuan berlangsung secara konstruktif dan ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk terus berkoordinasi bersama pemerintah desa. Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kelestarian hutan yang menjadi tanggung jawab bersama. (Kom-PHT/Pml/Sks)
Editor: Tri
Copyright © 2025