Patroli preventif, merupakan kegiatan pencegahan yang dilakukan sejak dini untuk menghindari terjadinya pelanggaran kehutanan, seperti penggarapan, penggunaan, maupun pendudukan kawasan hutan secara ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memasang plang larangan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegasan aturan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Patroli tersebut menyasar titik-titik rawan yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti penggarapan tanpa izin dan pendudukan kawasan hutan. Pemasangan plang larangan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai batasan dan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan negara, sekaligus menjadi peringatan dini agar tidak terjadi pelanggaran hukum kehutanan.
Administratur KPH Kedu Utara, melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo, Yossy Elfirani, menyampaikan bahwa patroli preventif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan. Menurutnya, Perhutani berkomitmen melakukan pencegahan sejak dini dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan kolaboratif bersama aparat penegak hukum serta masyarakat desa hutan.
“Pemasangan plang larangan ini menjadi penanda yang jelas agar masyarakat memahami bahwa kawasan hutan memiliki fungsi lindung dan produksi yang harus dijaga bersama. Perhutani membuka ruang kemitraan yang legal, namun menolak segala bentuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Lestari, Desa Campursari, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Ketua LMDH Argo Lestari, Tri Subekti, menyatakan dukungannya terhadap langkah Perhutani dan Polres Wonosobo. Ia menilai patroli preventif dan pemasangan plang larangan sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga hutan.
“Kami siap membantu sosialisasi kepada anggota dan masyarakat desa agar tidak melakukan penggarapan atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Hutan yang lestari akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Polres Wonosobo, IPDA Budi Santoso, menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh upaya preventif yang dilakukan Perhutani. Menurutnya, langkah pencegahan melalui patroli dan pemasangan plang larangan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di kawasan hutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Melalui sinergi antara Perhutani, Polres Wonosobo, dan LMDH, diharapkan keamanan hutan di wilayah RPH Dieng, BKPH Wonosobo, dapat terus terjaga serta mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)