KENDAL, PERHUTANI (16/12/2025)| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Batang, dalam pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), yang berlokasi di Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (16/12).

Rencana pembangunan TPST, tersebut berada di sebelah utara kawasan hutan Petak 79A, wilayah Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Plelen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen. Oleh karena itu, akses jalan menuju lokasi TPST, direncanakan melalui kawasan hutan. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaksanakan kegiatan pengecekan lapangan atas permohonan penggunaan kawasan hutan untuk akses jalan menuju lokasi TPST.

Tim pengecekan lapangan terdiri atas Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Perhutani KPH Kendal, serta Cabang Dinas Kehutanan (CDK) VI Pekalongan.

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, melalui Kepala Seksi Utama Penataan Batas Kawasan Hutan, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Perhutani mendukung program Pemerintah Kabupaten Batang dalam mewujudkan penataan lingkungan yang bersih dan sehat. Namun demikian, terkait penggunaan kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penggunaan kawasan hutan, selain rekomendasi gubernur, juga harus dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani. Kegiatan pengecekan lapangan yang dilakukan saat ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh rekomendasi teknis tersebut,” ujarnya.

Ia, menambahkan bahwa dalam proses penyusunan rekomendasi teknis, Perhutani selalu melakukan pengecekan lapangan bersama pemohon dan para pemangku kepentingan terkait guna memastikan kondisi lokasi yang dimohon secara detail.

Pada kesempatan yang sama, Administratur KPH Kendal, melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Mita Nurdyana, berharap seluruh pihak yang hadir dapat konsisten dalam menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat.

“Kami berharap semua pihak tetap konsekuen terhadap kesepakatan yang telah dihasilkan. Jangan sampai sebelum izin terbit sudah dilakukan pembangunan di lokasi yang dimohon. Sebaliknya, apabila izin telah diterbitkan, seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Ruswanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir karena kegiatan pengecekan lapangan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Ia, berharap hasil kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sehingga rencana pembangunan TPST, dapat segera terealisasi.

Ia, juga menambahkan bahwa TPST, tersebut dirancang memiliki fungsi ganda, tidak hanya sebagai tempat pengelolaan sampah, tetapi juga menghasilkan produk olahan yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.

“Kami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat sekitar Kecamatan Gringsing sebagai tenaga kerja dalam pengelolaan TPST ini,” ungkapnya. (Kom-PHT/Knd/Mwn)

Editor: Tri

Copyright © 2025