RANDUBLATUNG, PERHUTANI (18/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, melaksanakan kegiatan pemeriksaan rutin penggunaan senjata api bersama Kepolisian Resor (Polres) Blora, Rabu (17/12).

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 10.45 WIB bertempat di Aula Kantor Perhutani KPH Randublatung. Pemeriksaan dilakukan oleh Polres Blora, terhadap jajaran Polisi Hutan (Polhut), KPH Randublatung, yang memegang izin penggunaan senjata api.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Randublatung, Bambang Sunarto, Tim Bintara Pengawas Penggunaan Senjata Api dan Bahan Peledak (Binwasendak), Satuan Intelkam Polres Blora, yang dipimpin oleh, Imam, beserta anggota, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Tim Buru Sergap (Buser), Polisi Teritorial (Polter), serta petugas lapangan pemegang izin senjata api.

Mewakili Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, Wakil Administratur KPH Randublatung, Bambang Sunarto, menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada Tim Binwasendak, Polres Blora, yang telah melaksanakan pemeriksaan rutin di KPH Randublatung.

“Pemeriksaan senjata api ini merupakan kegiatan rutin Polres Blora, yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Pada Desember 2025 ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik antara Perhutani dan jajaran Intelkam Polres Blora,” ungkapnya.

Ia, berharap kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depan. Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas lapangan pemegang senjata api, mulai dari Administratur, Wakil Administratur, Komandan Regu Polisi Mobil Hutan, anggota Polisi Mobil Hutan, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan, Kepala Resort Pemangkuan Hutan, Tim Buser, hingga Mandor Polter.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang, melaporkan bahwa jumlah pemegang senjata api, di KPH Randublatung, sebanyak 26 orang, terdiri atas 20 pucuk senjata api jenis PM, dan enam pucuk senjata api jenis pistol Ceska. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 senjata api jenis PM, dan tiga senjata api jenis pistol Ceska, sedang dalam proses perpanjangan Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA), di Kantor Divisi Regional, maupun di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

“Selama proses perpanjangan SIMSA, berlangsung, senjata api tersebut kami gudangkan sesuai prosedur yang berlaku dan akan digunakan kembali setelah izin diterbitkan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Binwasendak, Satuan Intelkam Polres Blora, Imam, menyampaikan permohonan maaf karena telah mengganggu waktu tugas jajaran Perhutani di lapangan serta mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan.

“Senjata api milik Perhutani, termasuk kategori senjata api nonorganik TNI dan Polri, sehingga pengawasan dan pemeriksaannya menjadi tanggung jawab kami. Oleh karena itu, pemeriksaan rutin ini dilaksanakan dua kali dalam setahun,” jelasnya.

Ia, menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut juga merupakan bagian dari persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Polres Blora, dijadwalkan mulai 20 Desember 2025 melaksanakan Operasi Lilin Candi 2025 yang difokuskan pada pengamanan perayaan Natal.

Imam, juga mengingatkan kepada seluruh petugas pemegang senjata api agar selalu memprioritaskan perawatan dan pengamanan senjata sesuai standar operasional prosedur.

“Senjata api dapat melindungi, tetapi juga berpotensi membahayakan apabila tidak dirawat dan digunakan dengan benar. Oleh karena itu, perawatan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api harus sesuai ketentuan. Senjata api dengan SIMSA, yang belum aktif wajib digudangkan sampai izin diterbitkan kembali,” tegasnya.

Kegiatan pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan fisik senjata api dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan bersama sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan pengawasan penggunaan senjata api.(Kom-PHT/Rdb/Jun).

Editor: Tri

Copyright © 2025