BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (18/12/2025) | Perhutani KPH Banyuwangi Barat kembali menegaskan perannya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan hutan melalui Diskusi Publik bertema “Alih Fungsi Lahan dan Masa Depan Kawasan Hutan Banyuwangi” yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banyuwangi, Senin (15/12).
Diskusi publik yang bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi tersebut menghadirkan Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, sebagai narasumber dengan materi “Tantangan dan Dinamika Pengelolaan Hutan di Masa Depan”. Narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Rudiyanto.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Riyan Bachtiar, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan memperluas pemahaman publik terkait isu alih fungsi lahan yang dinilai semakin intensif di Banyuwangi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar pemanfaatan lahan tidak mengancam keberlanjutan kawasan hutan.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian DLH Banyuwangi, Rudiyanto, menjelaskan bahwa lebih dari 30 persen wilayah Kabupaten Banyuwangi merupakan kawasan hutan yang berfungsi strategis sebagai daerah resapan air, pelindung kawasan lereng, serta penyerap gas rumah kaca. Menurutnya, keberadaan kawasan hutan tersebut sangat menentukan ketahanan lingkungan dan ketersediaan sumber daya air.
Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, dalam paparannya menegaskan bahwa pengelolaan hutan oleh Perhutani dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), dengan menyeimbangkan aspek lingkungan (planet), sosial (people), dan ekonomi (profit).
Ia menjelaskan bahwa luas kawasan hutan yang dikelola Perhutani di Kabupaten Banyuwangi mencapai 116.000 hektare, dengan dominasi hutan lindung di wilayah KPH Banyuwangi Barat. Muklisin menegaskan bahwa tutupan hutan di wilayah tersebut dalam kondisi baik, dan setiap lahan pasca tebangan langsung dilakukan penanaman kembali sesuai rencana kelola yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan hutan Perhutani berpedoman pada Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan Rencana Teknik Tahunan (RTT), serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat alih fungsi kawasan hutan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
“Pengelolaan hutan Perhutani dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Tantangan utama saat ini adalah tekanan sosial akibat kebutuhan lahan yang terus meningkat, sehingga diperlukan pemahaman dan kolaborasi semua pihak agar kelestarian hutan tetap terjaga,” tegas Muklisin.
Melalui diskusi publik ini, Perhutani berharap terbangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan dan fondasi pembangunan berkelanjutan di Banyuwangi. (Kom-PHT/Bwb/Eko)
Editor:Lra
Copyright©2025