BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (18/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagai bagian dari persiapan pembangunan Koperasi Merah Putih, di wilayah Kabupaten Cilacap. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kantor Perhutani KPH Banyumas Barat, pada (18/12) dan dihadiri oleh lintas sektor terkait.
Wakil Administratur KPH Banyumas Barat, Ari Kurniawan, menyampaikan komitmen Perhutani, dalam mendukung program strategis nasional dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Perhutani, mendukung penuh pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan yang bersifat sosial ekonomi, selama dilakukan sesuai prosedur yang benar dan tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pembangunan Koperasi Merah Putih, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan perlindungan kawasan hutan.
Hadir sebagai narasumber utama dari Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Kepala Seksi Utama Hukum Mochamad Fadlun, memaparkan secara rinci tahapan proses, persyaratan, serta regulasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan PPKH. Ia, menjelaskan bahwa prosedur tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh pihak agar pembangunan dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Turut memberikan arahan dalam kegiatan tersebut, Komandan Kodim 0703/Cilacap, Letkol Andi Aziz, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
“Pembangunan Koperasi Merah Putih, harus menjadi contoh bahwa kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan. Saya, mendorong semua pihak, mulai dari pemerintah, Perhutani, hingga masyarakat, untuk bersinergi dan menjaga transparansi dalam setiap prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap, Oktrivianto Subekti, menyampaikan bahwa koperasi tersebut dirancang sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di sekitar kawasan hutan.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur, tanggung jawab, serta dampak jangka panjang dari penggunaan kawasan hutan. Kolaborasi yang baik antara Perhutani, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Perhutani, berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum, mendukung pembangunan nasional, serta menjaga keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. (Kom-PHT/Byb/Twn)
Editor: Tri
Copyright © 2025