BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (19/12/2025) | Dalam rangka percepatan penetapan tata batas pasca terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS/Pansela) di Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Perum Perhutani dan instansi terkait melaksanakan pendampingan supervisi tata batas kawasan hutan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di petak 1g dan 1a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Malangsari, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Genteng, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, pada Kamis–Jumat (18–19/12). Supervisi dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa Perhutani pada prinsipnya mendukung kegiatan supervisi tata batas areal kerja PPKH pembangunan JLS/Pansela sebagai bagian dari percepatan terbitnya Berita Acara Tata Batas (BATB).

“Kegiatan ini bertujuan memastikan kejelasan lokasi dan batas areal kerja PPKH JLS/Pansela pada kawasan hutan yang dikelola Perhutani,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi, Wahyudiono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh pihak sehingga kegiatan supervisi tata batas dapat berjalan lancar sebagai tindak lanjut hasil penataan batas.

Supervisor Tata Batas BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Yanuar, menjelaskan bahwa supervisi dilakukan untuk memastikan ketepatan pemancangan patok batas yang akan menjadi dasar penetapan batas PPKH JLS/Pansela. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kondusivitas kawasan hutan hingga terbitnya penetapan batas dan Penetapan Area Kerja (PAK) pembangunan JLS/Pansela. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor:Lra
Copyright©2025