MAJALENGKA, PERHUTANI (21/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum serta sosialisasi peraturan kerja sama di lingkungan kerja Perhutani KPH Majalengka, pada Jumat (19/12).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Majalengka, Wakil Administratur, Segenap Kepala Seksi Madya, Kepala Sub Seksi, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah KPH Majalengka Serta Perwakilan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan Mandor Polisi Teritorial lingkup KPH Majalengka, dengan Nara Sumber Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Perum Perhutani KPH Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dalam memberikan pemahaman terkait hukum dan peraturan kerjasama di lingkup Perhutani KPH Majalengka. Kegiatan ini bertujuan bagi karyawan yang bertugas di lapangan  agar mampu memahami aturan-aturan yang ada.

Administratur KPH Majalengka, Suparno dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini berharap dapat menambah ilmu, wawasan serta dapat memahami aturan-aturan hukum yang berlaku, serta mampu menerapkan dalam  tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka, Bintang, SH,MH, menjelaskan bahwa tugas Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

“Perhutani bisa meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan jika dibutuhkan. Kami berharap seluruh jajaran Perhutani dapat memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.  (Kom-PHT/Mjl/@ Barn)

Editor : MS

Copyright@2025