SARADAN, PERHUTANI (23/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menyatakan komitmennya untuk bersinergi dan mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam penyelesaian penataan batas kawasan hutan pasca terbitnya Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Perhutani KPH Saradan dalam rapat pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Gedung Angling Dharma Lantai 2, Kantor Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/12).
Rapat ini bertujuan menyampaikan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas dalam rangka percepatan penyelesaian program PPTPKH di Kabupaten Bojonegoro, yang mencakup 51 desa pada 15 kecamatan. Program PPTPKH diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini digunakan masyarakat, khususnya untuk fasilitas umum dan kepentingan sosial.
Administratur Perhutani KPH Saradan, Wisik Sugiarto, menyampaikan dukungan terhadap hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Penataan Batas.
“Perhutani KPH Saradan siap bersinergi dan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar terwujud kepastian dan kejelasan status kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono saat membuka rapat menegaskan pentingnya hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan sebagai dasar kepastian hukum dalam pelaksanaan program PPTPKH.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kejelasan status lahan, mencegah tumpang tindih persetujuan, serta meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Di sela rapat, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta, Moech Firman Fahada, menjelaskan bahwa hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama. Dokumen tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan sebagai dasar penetapan kawasan.
Melalui sinergi antara Perhutani, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penataan batas kawasan hutan dalam program PPTPKH dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan kesejahteraan masyarakat. (Kom-PHT/Srd/Sam)
Editor:Lra
Copyright©2025