PERHUTANI, JATIROGO (24/12/25) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Pengukuran Tata Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Program Percepatan Pemasangan Tata Batas Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta bertempat di Gedung Angling Darma Kabupaten Bojonegoro, Selasa (23/12)
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Dinas LHK Propinsi Jawa Timur, Pertanahan BPN Bojonegoro, serta stakeholder terkait lainnya. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan peninjauan lapangan dan pengukuran batas yang sebelumnya telah dilaksanakan. Fokus utama rapat adalah sinkronisasi data spasial dan administrasi pertanahan untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi tata batas kawasan hutan.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam sambutannya menyampaikan partisipasi aktif kami dalam rapat pembahasan dan peninjauan lapangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tata batas yang ditetapkan bersifat transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Hal ini krusial untuk menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan sekaligus mendukung program pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan,” pungkas Bupati
Administratur KPH Jatirogo,Dedy Siswandhi menyampaikan komitmen penuh Perhutani dalam mendukung program pemerintah ini. Kami dari Perhutani Jatirogo siap mendampingi dan mendukung penuh proses percepatan penataan batas kawasan hutan melalui program PPTPKH ini.
“ Melalui sinergi antar instansi, Perhutani optimis program PPTPKH dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.” tambah Dedy
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Yogyakarta, Moech Firman Fahada mengungkapkan bahwa kegiatan pengukuran penataan batas di Kabupaten Bojonegoro ini dilakukan di area yang disetujui dengan terbitnya SK Men-LHK, yaitu di wilayah pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. (Kom/PHT/Jtr/Eva)
Editor:Lra
Copyright©2025