MADIUN, PERHUTANI (24/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Perum Perhutani terkait Penggunaan Kawasan Hutan, yang digelar di Ruang Rapat Bantarangin, Gedung Graha Krida Praja Ponorogo, Senin (22/12).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut berakhirnya Perjanjian Kerja Sama penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemasangan listrik masuk desa di wilayah Kabupaten Ponorogo yang mengalami keterlambatan akibat sejumlah faktor yang terjadi di internal Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Perhutani KPH Madiun dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) Ade Hika Intan, sementara dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo hadir Kepala Bidang Infrastruktur Prasarana Bapperida Kabupaten Ponorogo, Eko Muniarto dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Kabupaten Ponorogo, Hadi Priyanto. Selain itu, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Jawa Timur, Joko Santoso, turut mengikuti rapat secara daring melalui zoom meeting.

Dalam rapat tersebut dibahas evaluasi pelaksanaan kerja sama sebelumnya sekaligus langkah percepatan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai bagian dari proses perpanjangan PKS. Monev ini diperlukan untuk mengejar keterlambatan administrasi agar perpanjangan PKS dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Administratur Perhutani KPH Madiun, Rusyidi di tempat terpisah berpesan untuk mendorong  proses percepatan tersebut agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Kami siap bersinergi dan mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi agar perpanjangan PKS dapat segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur Prasarana Bapperida Kabupaten Ponorogo, Eko Muniarto menyampaikan bahwa percepatan proses ini menjadi perhatian bersama. Pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan ulang ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

“Sebelumnya kami memohon maaf atas keterlambatan yang terjadi. Surat permohonan monev akan segera kami kirimkan ulang agar nanti hasilnya bisa menjadi dasar perpanjangan PKS. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan karena fungsinya benar-benar penting bagi kepentingan masyarakat,” Pungkasnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

 

Editor:Lra
Copyright©2025