PURWODADI, PERHUTANI (24/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melaksanakan pembahasan rencana kerja sama penggunaan kawasan hutan bersama CV Asta Mulya Mandiri. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perhutani KPH Purwodadi sebagai tindak lanjut atas persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, pada Selasa (24/12).

Rencana kerja sama yang dibahas meliputi penggunaan kawasan hutan berupa jalan atau alur untuk angkutan produksi tanah urug melalui mekanisme kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan Perum Perhutani dengan CV Asta Mulya Mandiri. Kerja sama ini direncanakan berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dengan luas sekitar 0,367 hektare yang terletak di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwodadi, Divisi Regional Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari terbitnya surat persetujuan Kementerian Kehutanan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tertanggal 13 November 2025 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Berupa Jalan atau Alur untuk Angkutan Produksi Tanah Urug melalui mekanisme kerja sama. Persetujuan tersebut mencakup kawasan hutan dengan pengelolaan khusus yang berada di wilayah kerja Perhutani KPH Purwodadi.

Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam mengelola kawasan hutan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perhutani pada prinsipnya mendukung kerja sama pemanfaatan kawasan hutan sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi dan tetap mengedepankan aspek kelestarian hutan. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan kerja sama berjalan tertib secara administrasi dan teknis, serta memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengabaikan fungsi hutan, ujar Untoro.

Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan KPH Purwodadi, Triana Wahyu W, menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan berupa jalan atau alur tersebut telah melalui proses evaluasi teknis dan administrasi secara menyeluruh.

Penggunaan kawasan hutan ini bersifat terbatas dan spesifik, yakni untuk akses jalan angkutan produksi tanah urug. Luasan yang digunakan relatif kecil, yaitu sekitar 0,367 hektare, dan berada pada kawasan Hutan Produksi Tetap. Pelaksanaannya tetap harus memenuhi kaidah kelestarian, pengamanan hutan, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak mitra, jelas Triana.

Direktur CV Asta Mulya Mandiri, Amin Askar, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan dalam proses kerja sama tersebut.

Kami berkomitmen melaksanakan kerja sama ini secara bertanggung jawab, mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, serta menjaga kelestarian kawasan hutan. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat sekitar, ungkap Amin.

Melalui pembahasan ini, Perhutani KPH Purwodadi berharap kerja sama penggunaan kawasan hutan dapat segera terealisasi secara tertib, aman, dan berkelanjutan, serta menjadi contoh sinergi antara BUMN kehutanan, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam pemanfaatan kawasan hutan yang bertanggung jawab. (Komp-PHT/Pwd/Aris).

Editor: Tri
Copyright © 2025