CEPU, PERHUTANI (30/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama Perhutani KPH Bojonegoro, Perhutani KPH Padangan, Perhutani KPH Parengan, Perhutani KPH Ngawi, Perhutani KPH Jatirogo, dan Perhutani KPH Saradan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan dan penegakan hukum dengan Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro pada Senin (29/12).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Wawan Triwibowo, Kepala Polres Bojonegoro Afrian Satya Permadi, Administratur KPH Cepu Mustopo, Administratur KPH Bojonegoro Slamet Juwanto, Administratur KPH Padangan Irawan Darwanto Djati Muchid, Administratur KPH Parengan Bayu Nugroho, Administratur KPH Ngawi Wisik Sugiarto, Administratur KPH Saradan Dedy Siswandhi, serta Administratur KPH Jatirogo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Wawan Triwibowo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Perhutani dan Polres Bojonegoro.

Ia menyampaikan bahwa Polres Bojonegoro merupakan mitra strategis Perhutani. Kawasan hutan di wilayah Bojonegoro memiliki nilai yang sangat penting. Berdasarkan catatan sejarah, kayu jati dari wilayah Bojonegoro menyumbang sekitar 25 persen dari total produksi kayu jati di Divisi Regional Jawa Timur.

Lebih lanjut, Wawan Triwibowo berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat semakin memperkuat hubungan antara Perhutani dan Polres Bojonegoro. Ia menegaskan bahwa MoU ini diharapkan mampu menjadikan sinergi kedua institusi semakin solid sehingga pengelolaan hutan dapat berjalan lebih produktif dan lestari serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Sementara itu, Administratur KPH Cepu Mustopo menyampaikan bahwa visi dan misi dalam MoU pengamanan dan penegakan hukum difokuskan pada terciptanya kawasan hutan yang aman, lestari, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta lingkungan. Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai ancaman terhadap hutan, seperti perambahan, penebangan liar, dan kebakaran hutan, melalui kolaborasi lintas pihak dan pemangku kepentingan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Polres Bojonegoro Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa penandatanganan MoU pengamanan hutan dan penegakan hukum merupakan wujud sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Jawa dan Madura. Kerja sama tersebut dilaksanakan melalui berbagai strategi pengelolaan hutan lestari yang mencakup aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

Ia juga menyampaikan bahwa hutan merupakan kekayaan negara yang memberikan manfaat luas bagi kehidupan manusia dan wajib dijaga secara bersama-sama. Menurutnya, MoU ini menjadi landasan penting dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hutan Indonesia secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri
Copyright © 2025