BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (07/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur kembali mengambil peran dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat desa sekitar hutan. Melalui kegiatan sosialisasi kerja sama pemanfaatan mata air di kawasan hutan, Perhutani memperkenalkan skema pengelolaan sumber air kepada Kepala Desa Kaliurip, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas pada Rabu (07/01).
Pertemuan berlangsung di Balai Desa Kaliurip yang dihadiri oleh Tim Pengembangan Usaha Perhutani KPH Banyumas Timur. Hal ini juga mengingat keberadaan mata air hutan Kaliurip—masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatilawang—dapat menjadi tumpuan penting bagi warga. Melihat potensi tersebut, Perhutani KPH Banyumas Timur menawarkan pola kerja sama agar pemanfaatan air dapat memberi dampak lebih luas tanpa mengabaikan kelestarian hutan.
Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Soelistyo, menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi lindung yang harus dijaga bersama. Kerja sama pun cenderung bersifat sosial, sehingga Perhutani tidak akan memberatkan terkait hak dan kewajiban.
“Setiap tahun, diperkirakan pengguna mata air akan bertambah. Jadi, Perhutani ingin Masyarakat dapat bertanggung jawab dalam menjaga catchment area di sekitar lingkungan mata air. Dalam hal ini, pemanfaatan mata air diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan, seperti pembangunan sarana penampungan yang ramah lingkungan. Selama tidak merusak vegetasi, serta ada kontribusi desa untuk kegiatan konservasi,” tegasnya.
Turut diimbuhkan olehnya bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak akan diputus di tengah jalan, dengan syarat hasil monitoring dan evaluasi terhadap kondisi catchment area masih terjaga dengan baik. Salah satu solusi untuk jangka panjang adalah dengan menanam pohon beringin. Selaras dengan aturan yang mengatakan bahwa sepadan sungai dengan jarak 50 meter tidak boleh gundul maupun diadakan tebangan.
“Karena air ini juga akan digunakan masyarakat, mohon dipastikan juga kalau airnya bersih dan aman dikonsumsi. Maksudnya adalah, air itu bebas dari kandungan-kandungan berbahaya, seperti belerang,” lanjutnya.
Kepala Desa Kaliurip, Kitam Sumardi, menyambut positif inisiatif tersebut. Skema itu mendapat perhatian serius darinya yang memang menaruh atensi tentang solusi jangka panjang bagi pemenuhan air bersih. Ia menilai sosialisasi ini membuka wawasan baru bahwa hutan bukan hanya ruang hijau, tetapi juga menyimpan sumber kehidupan. Dengan adanya kerja sama, desa dapat membangun jaringan perpipaan secara legal dan resmi.
“Kalau sudah ada perjanjian yang legalitasnya sudah terbukti sebagai pegangan kita bersama, warga pun diharapkan tidak lagi mengambil air secara liar yang berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.
Pihaknya akan mengawasi dan mengawal proses perizinan hingga penandatanganan PKS dan menyampaikannya kembali ke masyarakat desa yang membutuhkan aliran dari mata air tersebut.
Dialog dua arah antara Perhutani KPH Banyumas Timur dan Kepala Desa Kaliurip turut membahas teknis perizinan, pembagian tanggung jawab, hingga besaran kontribusi yang harus disiapkan sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama. Perhutani menegaskan bahwa proses akan dibuat sederhana dan transparan. Desa cukup mengajukan proposal kebutuhan air, lalu dilakukan survei lapangan bersama kedua pihak, kemudian menandatangani berita acara, dan diakhiri dengan peresmian PKS.
Sosialisasi ini juga menguatkan hubungan kelembagaan antara Perhutani dan pemerintah desa, sekaligus menjadi penggerak untuk mengedukasi masyarakat ke depannya tentang pentingnya menjaga hutan.
Melalui kolaborasi pemanfaatan mata air, Perhutani ingin memastikan setiap tetes air yang lahir dari hutan Kaliurip mengalir menjadi berkah bagi warga desa. Harapan sederhana itu mengiringi tujuan agar hutan tetap lestari, masyarakat tercukupi, dan kerja sama tumbuh sebagai jalan tengah yang saling menguntungkan. (Kom-PHT/Byt/Mei)
Editor: Tri
Copyright © 2025