PARENGAN, PERHUTANI (09/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melakukan permohonan koreksi draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) rencana kerja sama tanaman agroforestry bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sekaligus membahas perpanjangan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Tuban yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis (08/01).

Permohonan koreksi dilakukan sebagai langkah penyempurnaan substansi PKS agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sejumlah pasal mendapat perhatian, antara lain ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pelaksanaan agroforestry, serta aspek pengawasan.

Administratur Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati, menyampaikan bahwa koreksi draft merupakan upaya preventif untuk memastikan pelaksanaan kerja sama memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan secara berkelanjutan. “Kami ingin seluruh ketentuan dalam PKS jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga melindungi kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, Perhutani turut membahas perpanjangan kerja sama pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Negeri Tuban untuk mendukung kegiatan operasional Perhutani.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Tuban, Hendi Budi, menyatakan dukungan atas langkah koreksi tersebut. “Pendampingan hukum ini penting agar setiap kerja sama yang dilaksanakan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan PKS agroforestry antara Perhutani dan LMDH dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan secara optimal dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tuban. (Kom-PHT/Prg/Dgm)

Editor:Lra
Copyright©2025