MANTINGAN, PERHUTANI (08/01/2026)| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Pemali Jatrun, melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), milik PT Pertamina EP, di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Medang, dan BKPH Sudo, Kamis (08/01).
Perhutani KPH Mantingan, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan IPPKH, memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengevaluasi pemenuhan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi oleh pemegang izin di kawasan hutan wilayah kerja KPH Mantingan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim pendamping dari Perhutani KPH Mantingan, BPDAS Pemali Jatrun, tim dari PT Pertamina EP, serta tim dari PT Sarbi.
Perhutani KPH Mantingan, melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Ismartoyo, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah evaluasi dan peninjauan yang dilakukan oleh BPDAS Pemali Jatrun, terhadap kegiatan IPPKH di wilayah kerja Perhutani.
“Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan oleh pemegang izin, dalam hal ini Pertamina EP, tetap sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari. Harapan kami, seluruh aktivitas di kawasan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek ekologis serta kepentingan sosial masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia, menambahkan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara profesional dan penuh tanggung jawab guna mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Koordinator Tim BPDAS Pemali Jatrun, Sinta, menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan IPPKH.
“Kami ingin memastikan bahwa Pertamina EP, sebagai pemegang izin telah mematuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan IPPKH Nomor 724/Menlhk/Setjen/PLA.0/09/2019,” ujarnya. (Komp-PHT/Mnt/Joyo).
Editor: Tri
Copyright © 2026