MADIUN, PERHUTANI (09/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melaksanakan Pemeriksaan Lapangan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam rangka penerbitan pertimbangan teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atas nama PT Savana Energy Lestari di Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Hotel Mercure Kota Madiun dan di lokasi calon PLTS di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mojorayung pada Kamis-Jumat (8-9/1).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun Dwijo Saputro, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Jawa Timur Joko Santoso beserta tim, perwakilan pemohon PT Savana Energy Lestari, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun, serta Kepala Sub Seksi Perencanaan KPH Madiun Ari Wibowo.
Tahapan kegiatan meliputi pemeriksaan lapangan terhadap rencana lokasi permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTS yang berlokasi di RPH Blabaan, BKPH Caruban. Adapun luas kawasan hutan yang direncanakan untuk dimohonkan mencapai ±191,3 hektare yang tersebar pada 27 anak petak. Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penerbitan pertimbangan teknis.
Administratur Perhutani KPH Madiun, Rusydi, di tempat terpisah menyampaikan bahwa Perhutani pada prinsipnya mendukung pengembangan energi baru terbarukan sepanjang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aspek kelestarian hutan.
“Perhutani KPH Madiun berkomitmen mengawal proses ini secara profesional, dengan memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur, tidak mengganggu fungsi hutan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Jawa Timur, Joko Santoso menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi, luasan, serta dampak rencana kegiatan terhadap fungsi kawasan hutan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis agar pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2026