PURWODADI, PERHUTANI (11/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Desa Penganten, terkait kelengkapan administrasi pengajuan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), wilayah Desa Penganten. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (09/01), sebagai upaya memperkuat sinergi pengelolaan hutan berbasis kemitraan dengan masyarakat.

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, menjelaskan bahwa koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Penganten, beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Kemitraan, Perhutani KPH Purwodadi, serta Kepala Desa Penganten. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pengajuan KKP, dapat dipenuhi secara lengkap, sehingga proses kemitraan antara Perhutani, dan LMDH, dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menyampaikan bahwa Kemitraan Kehutanan Perhutani merupakan program strategis yang memberikan ruang bagi masyarakat desa hutan untuk terlibat aktif dalam pengelolaan kawasan hutan secara legal, terencana, dan berkelanjutan. Melalui KKP, LMDH memperoleh kesempatan mengelola lahan hutan melalui pola agroforestry, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, hingga kegiatan jasa lingkungan dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian hutan.

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, melalui Administratur KPH Purwodadi, yang diwakili Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Penganten, Arie Gunawan, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam mempercepat realisasi kemitraan yang tertib administrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa hutan.

“KKP, merupakan jembatan kemitraan antara Perhutani, dan masyarakat desa hutan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan lengkap dan sesuai regulasi, sehingga kemitraan dapat segera terwujud secara sah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, juga menyampaikan penjelasan dari Kepala Sub Seksi Kemitraan, Perhutani KPH Purwodadi, Agus Winarno, yang menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi dasar utama dalam proses pengajuan KKP, agar tidak menimbulkan kendala hukum maupun teknis di kemudian hari.

“Kami memberikan pendampingan kepada LMDH, dan pemerintah desa agar seluruh dokumen pengajuan KKP, tersusun dengan benar. Dengan administrasi yang lengkap, kemitraan akan berjalan lebih kuat, transparan, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi semua pihak,” terangnya.

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, turut menyampaikan apresiasi dari Kepala Desa Penganten, Junaedi, yang menyambut baik kegiatan koordinasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses pengajuan KKP, demi kepentingan masyarakat desa.

“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Perhutani. Melalui KKP ini, masyarakat Desa Penganten, memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan secara resmi. Pemerintah desa siap mendukung pemenuhan administrasi agar kemitraan ini segera terwujud dan memberikan manfaat bagi warga,” ungkapnya.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, berharap proses pengajuan Kemitraan Kehutanan Perhutani pada LMDH, wilayah Desa Penganten, dapat segera diselesaikan, sehingga pengelolaan hutan berbasis kolaborasi antara Perhutani, dan masyarakat dapat berjalan optimal, produktif, serta tetap menjaga kelestarian sumber daya hutan. (Komp-PHT/Pwd/Aris).

Editor: Tri

Copyright © 2026