KEDU UTARA, PERHUTANI (12/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan larangan penggarapan lahan di kawasan hutan tanpa izin. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, sebagai upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan pemanfaatan kawasan hutan negara sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan, Jumat (09/01).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri jajaran Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Divisi Regional Jawa Tengah, perangkat Desa Campurejo, perwakilan Polsek Tretep, Babinsa Campurejo, Sekretaris Desa Campurejo, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Safinah Rimba, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX, para pesanggem Desa Campurejo, serta jajaran petugas lapangan RPH Kenjuran BKPH Candiroto. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pengelolaan hutan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Perhutani menegaskan bahwa seluruh bentuk pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui skema perizinan dan kemitraan kehutanan. Penggarapan lahan tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu fungsi hutan serta menimbulkan dampak lingkungan dan permasalahan hukum.
Administratur Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto Joko Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
“Perhutani pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas di kawasan hutan. Namun, seluruh kegiatan harus melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan aturan kehutanan. Perhutani juga terbuka untuk menjalin kerja sama melalui pola kemitraan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kemitraan kehutanan merupakan solusi pemanfaatan hutan yang legal, produktif, dan berkelanjutan. Dengan adanya kemitraan, masyarakat diharapkan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi utama hutan.
Sementara itu, perwakilan Polsek Tretep Joko menyatakan dukungannya terhadap langkah Perhutani dalam menjaga kawasan hutan. Menurutnya, sinergi antara Perhutani, aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
“Pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas. Namun, penegakan hukum akan tetap dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Perwakilan LMDH Safinah Rimba Kisno dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan Perhutani serta mengajak seluruh pesanggem agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa LMDH siap menjadi jembatan komunikasi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami batasan dan aturan pengelolaan hutan, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani berharap dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa hutan merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab demi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)
Editor: Tri
Copyright © 2026