KEDU UTARA, PERHUTANI (14/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Girirejo melaksanakan patroli preventif dengan memasang plang larangan penggunaan lahan kawasan hutan tanpa izin di Petak 12 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dieng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo. Kegiatan tersebut berada di wilayah administratif Desa Igirmranak, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Senin (12/01).

Patroli preventif ini merupakan langkah nyata Perhutani dalam menjaga keamanan hutan sekaligus menegaskan larangan penggarapan kawasan hutan tanpa izin resmi. Kegiatan dilakukan dengan menyusuri kawasan petak hutan yang dinilai rawan gangguan serta memasang plang larangan sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengelolaan kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Wonosobo, Yossy Elfirani, menyampaikan bahwa patroli preventif dan pemasangan plang larangan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Perhutani dalam melindungi kawasan hutan negara dari aktivitas ilegal. Menurutnya, hutan memiliki fungsi vital bagi kehidupan sehingga keberadaannya harus dijaga bersama.

“Pemasangan plang larangan ini bertujuan untuk memberikan penegasan kepada masyarakat bahwa kawasan hutan tidak boleh digarap tanpa izin. Perhutani mengedepankan langkah preventif dan persuasif agar masyarakat memahami batasan serta aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Perhutani pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama dengan masyarakat melalui skema kemitraan kehutanan. Namun demikian, seluruh kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus melalui mekanisme perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perhutani berharap masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan secara bijak dan legal. Jika dilakukan tanpa izin, selain melanggar hukum juga berpotensi merusak fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan,” imbuhnya.

Kegiatan patroli preventif ini turut melibatkan LMDH Girirejo sebagai mitra Perhutani di tingkat desa. Perwakilan anggota LMDH Girirejo Desa Igirmranak, Sukron, menyatakan dukungannya terhadap langkah Perhutani dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan hutan.

“Kami dari LMDH siap bersinergi dengan Perhutani untuk menjaga kawasan hutan agar tetap aman dan lestari. Pemasangan plang larangan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan penggarapan lahan hutan secara ilegal,” ungkapnya.

Ia juga berharap melalui kegiatan bersama ini kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dapat terus meningkat sehingga potensi konflik dan kerusakan hutan dapat diminimalisir.

Melalui patroli preventif dan pemasangan plang larangan tersebut, Perhutani bersama LMDH berkomitmen untuk terus menjaga keamanan kawasan hutan, mencegah aktivitas penggarapan tanpa izin, serta memastikan fungsi hutan tetap terjaga demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri
Copyright © 2026