KEDU UTARA, PERHUTANI (14/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Pemerintah Kecamatan Kalikajar, Pemerintah Desa Kwadungan, dan unsur TNI melaksanakan sosialisasi terkait kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan dengan skema kemitraan di kawasan hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kleseman, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kwadungan, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Senin (12/01).

Sosialisasi ini dihadiri Camat Kalikajar, Kepala Desa Kwadungan, Babinsa Desa Kwadungan, jajaran Pemerintah Desa Kwadungan, serta perwakilan Perhutani BKPH Wonosobo. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peluang pemanfaatan jasa lingkungan secara legal dan berkelanjutan melalui skema kemitraan kehutanan.

Perhutani menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk jasa lingkungan dapat dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme kerja sama yang telah ditetapkan. Skema kemitraan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi dan kelestarian hutan.

Administratur Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Wonosobo Yossy Elfirani menyampaikan bahwa Perhutani membuka ruang kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan dengan masyarakat dan pemerintah desa selama dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

“Pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan harus dilakukan melalui skema kemitraan. Dengan demikian, aktivitas masyarakat dapat berjalan secara legal, terarah, dan tetap menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama kemitraan menjadi solusi untuk mencegah aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak berizin sekaligus memperkuat pengelolaan hutan berbasis kolaborasi. Menurutnya, peran aktif pemerintah desa dan unsur kewilayahan sangat penting dalam menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Babinsa Desa Kwadungan Rahmat menyampaikan dukungannya terhadap upaya Perhutani dalam mensosialisasikan skema kemitraan pemanfaatan jasa lingkungan. Ia menilai kegiatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

“Kami mendukung langkah Perhutani dan pemerintah desa agar masyarakat memahami bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus melalui prosedur yang sah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kwadungan Bagio menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Perhutani bersama unsur Forkopimcam Kalikajar. Menurutnya, skema kemitraan pemanfaatan jasa lingkungan dapat menjadi peluang bagi desa untuk mengembangkan potensi wilayah tanpa melanggar aturan kehutanan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kwadungan sekaligus menjaga kawasan hutan agar tetap lestari. Pemerintah desa siap mendukung dan memfasilitasi proses sosialisasi kepada warga,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani berharap terbangun pemahaman bersama antara masyarakat, pemerintah desa, dan unsur kewilayahan terkait pemanfaatan jasa lingkungan secara legal dan berkelanjutan di kawasan hutan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri
Copyright © 2026