SEMARANG, PERHUTANI (26/01/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang, dan Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, melaksanakan koordinasi lintas sektor dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0717/Grobogan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kabupaten Grobogan, terkait percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Kabupaten Grobogan.
Koordinasi lintas sektor tersebut dilaksanakan pada Senin (26/01/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional KDKMP, yang bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan kelembagaan koperasi sebagai pusat kegiatan usaha masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana percepatan penggunaan lahan Perhutani, yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan KDKMP. Lahan yang direncanakan berada di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, serta Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan luas masing-masing sekitar 1.000 meter persegi. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor koperasi, beserta sarana pendukung kegiatan usaha KDKMP, guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Administratur, KPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa Perhutani, mendukung penuh percepatan penyediaan lahan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kelestarian kawasan hutan.
“Pada prinsipnya Perhutani, siap mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi desa. Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Desa Kapung, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Misa.
Senada dengan hal tersebut, Administratur, KPH Telawa, Heri Nur Afandi menegaskan bahwa Perhutani, berkomitmen melakukan percepatan melalui pendekatan proaktif, sekaligus memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka percepatan penyediaan lahan, Perhutani, beritikad baik untuk memfasilitasi percepatan proses perizinan, khususnya dalam hal pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, agar dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 7 Tahun 2021, pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan dilakukan oleh bupati kepada Direktur Utama Perum Perhutani,” jelas Heri.
Lebih lanjut, disepakati bahwa dokumen pertimbangan teknis pemanfaatan lahan untuk KDKMP, akan disusun dan dikolektifkan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, melalui Bupati Grobogan, untuk selanjutnya diajukan secara resmi kepada Direktur Utama Perum Perhutani, sebagai dasar proses pertimbangan teknis dan persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Kodim 0717/Grobogan, yang diwakili oleh Perwira Seksi Intelijen dan Teritorial (Pasiter), Kodim 0717/Grobogan, Kapten Infanteri Muh. Jumar, menyampaikan bahwa KDKMP, merupakan Program Strategis Nasional, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden, Nomor 17 Tahun 2025.
“Setiap desa membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi, untuk pembangunan kantor dan sarana usaha KDKMP. Kodim 0717/Grobogan, mendukung penuh percepatan program ini dan siap melakukan pendampingan serta pengawalan agar proses penyediaan lahan hingga pembangunan dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai rencana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Kabupaten Grobogan, Yuono Joko Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima disposisi dari Bupati Grobogan, untuk membantu proses administrasi dan perizinan, sekaligus melakukan koordinasi lintas instansi guna mempercepat realisasi KDKMP.
“Dispermades Kabupaten Grobogan, siap membantu penyusunan surat permohonan penggunaan kawasan hutan secara kolektif dari Desa Kapung, dan Desa Dempel, termasuk pemenuhan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara Perhutani KPH Semarang, Perhutani KPH Telawa, Kodim 0717/Grobogan, dan Dispermades Kabupaten Grobogan, diharapkan percepatan penyediaan lahan serta pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Desa Kapung, dan Desa Dempel, dapat segera terwujud. Keberadaan KDKMP, diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Smg/Noe )
Editor: Tri
Copyright © 2026