RANDUBLATUNG, PERHUTANI (26/01/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, wilayah Perum Perhutani Blora Raya, melaksanakan pembahasan bersama terkait rencana penggunaan kawasan hutan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0721/Blora. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/01/2026).
Pembahasan berlangsung di ruang kerja Administratur, KPH Randublatung, dan difokuskan pada rencana pemanfaatan lokasi KDMP, yang berada di kawasan hutan, termasuk adanya pengajuan permohonan penggunaan Tanah Perusahaan (DK) milik Perhutani. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa seluruh rencana pemanfaatan lahan harus tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur, KPH se-Blora Raya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0721/Blora, Agung Cahyono, beserta jajaran, Komandan Rayon Militer (Danramil) Randublatung, beserta anggota, serta awak media.
Pada kesempatan tersebut, Administratur, KPH Randublatung, menegaskan bahwa setiap bentuk penggunaan kawasan hutan wajib mengacu pada regulasi kehutanan dan tidak mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pengembangan koperasi desa, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dandim 0721/Blora, Agung Cahyono, menyampaikan dukungannya terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pengajuan ini telah kami sampaikan kepada Bupati Blora, untuk selanjutnya diajukan kepada Direktur Utama Perum Perhutani. Pada prinsipnya, lokasi Koperasi Desa Merah Putih, diutamakan berada di tanah bengkok milik desa. Tanah milik pemerintah daerah maupun badan usaha milik negara menjadi opsi alternatif terakhir apabila tanah bengkok sudah tidak memungkinkan,” jelas Agung.
Ia, juga menekankan pentingnya peran kepala desa atau lurah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan agar tidak terjadi pengajuan lokasi di tanah pemerintah daerah atau BUMN, sementara tanah bengkok desa sebenarnya masih tersedia dan dapat dimanfaatkan. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar seluruh kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari.
Lebih lanjut, pembahasan juga menyoroti tata kelola Koperasi Desa Merah Putih, yang baik dan sesuai aturan. Diharapkan, keberadaan koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi lokal tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan, sekaligus menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Randublatung, bersama Kodim 0721/Blora, berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dalam mendukung program pemerintah, menjaga kondusivitas wilayah, serta memastikan kelestarian hutan tetap terjaga. (Kom-PHT/Rdb/Jun)
Editor: Tri
Copyright © 2026