BLORA, PERHUTANI (28/01/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 0721/Blora, melaksanakan pembahasan rencana penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dimohonkan berada di kawasan hutan dan tanah perusahaan milik Perhutani. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Randublatung, pada Senin, (26/01).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Administratur, KPH se-Blora Raya, yakni Administratur KPH Blora, Administratur KPH Randublatung, Administratur KPH Cepu, Administratur KPH Mantingan, dan Administratur KPH Kebonharjo. Turut hadir Dandim 0721/Blora, Komandan Rayon Militer (Danramil) Randublatung, beserta jajaran.
Pembahasan difokuskan pada rencana penggunaan kawasan hutan dan tanah perusahaan milik Perhutani sebagai lokasi pendirian KDMP, yang merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
Administratur, KPH Blora, Yeni Ernaningsih, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap program pemerintah melalui KDMP. Menurutnya, Perhutani pada prinsipnya mendukung upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Namun demikian, terkait permohonan lokasi KDMP, yang berada di kawasan hutan dan tanah perusahaan milik Perhutani, ia berharap seluruh proses dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Perhutani, siap membantu dan mendukung program KDMP, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua harus melalui proses dan mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0721/Blora, Agung Cahyono, juga menyampaikan dukungannya terhadap program KDMP, sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Ia, menegaskan bahwa keberadaan KDMP, diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam penentuan lokasi KDMP, harus tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Ia, menjelaskan bahwa lokasi KDMP, diutamakan berada di tanah bengkok milik desa. Adapun penggunaan tanah milik pemerintah daerah, kawasan hutan, maupun tanah milik badan usaha milik negara/daerah merupakan opsi terakhir apabila tanah bengkok desa tidak tersedia atau tidak memungkinkan untuk digunakan.
Dengan adanya koordinasi dan pembahasan ini, diharapkan rencana pendirian KDMP, di wilayah Kabupaten Blora, dapat berjalan dengan baik, tertib administrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
“Semoga rencana ini dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Kom-PHT/Blr/Ist)
Editor: Tri
Copyright © 2026