KEDU UTARA, PERHUTANI (29/01/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Rabu (28/01).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sigedang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sigedang, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sigedang, Kepala Urusan Kesejahteraan Desa Sigedang, anggota BPD Desa Sigedang, perwakilan BPD Desa Sikatok, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Samitra Lingkungan, perwakilan tim restorasi hutan, serta warga Desa Sigedang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan hukum di bidang kehutanan, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Perhutani, dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kawasan hutan.

Dalam pemaparannya, Perhutani, menjelaskan ruang lingkup pengelolaan hutan negara, hak dan kewajiban masyarakat, serta konsekuensi hukum atas tindakan perusakan hutan, seperti penebangan liar, perambahan kawasan hutan, dan aktivitas ilegal lainnya. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan melalui pola kemitraan yang legal dan berkelanjutan.

Administratur, KPH Kedu Utara, melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo, Yossy Elfirani, menegaskan bahwa Perhutani secara konsisten melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat desa sekitar hutan. Menurutnya, sosialisasi regulasi kehutanan menjadi langkah penting untuk membangun pemahaman yang sama antara Perhutani dan masyarakat.

“Perhutani, tidak hanya menjalankan fungsi pengelolaan hutan, tetapi juga berupaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Sosialisasi Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga hutan,” ujar Yossy Elfirani.

Ia, menambahkan bahwa Perhutani, membuka ruang kerja sama dengan masyarakat melalui skema kemitraan yang sesuai aturan, sehingga pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek kelestarian.

Sementara itu, Kepala Desa Sigedang, Mad Habib, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Perhutani.

Ia, menilai kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai aturan hukum di bidang kehutanan.

“Kami mengapresiasi langkah Perhutani, yang memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, warga Desa Sigedang semakin memahami aturan kehutanan dan pentingnya menjaga kawasan hutan,” kata Mad Habib.

Ia, berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Perhutani, dapat terus diperkuat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani, dan pemerintah desa, sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam upaya perlindungan hutan. Sosialisasi regulasi kehutanan di Desa Sigedang diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan pengelolaan hutan yang tertib hukum, partisipatif, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri

Copyright © 2026