TASIKMALAYA, PERHUTANI (30/01/2026) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Divre Janten) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Alhambra Hotel and Convention, Tasikmalaya, pada Rabu (29/01).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Yudha Suswardhanto, selaku Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, dan Yuniar Hikmat Ginanjar, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis di tingkat pusat antara Perum Perhutani dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang menjadi dasar penguatan sinergi di tingkat daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset negara.
Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Yudha Suswardhanto, menyampaikan bahwa kolaborasi ini diarahkan untuk mendorong kemantapan status aset tanah negara non kawasan hutan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan hutan dan kelestarian kawasan hutan, sekaligus menunjang upaya pelestarian dan keberlanjutan kawasan hutan.
Pada kesempatan yang sama, Yuniar Hikmat Ginanjar, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Perum Perhutani memiliki peran penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, terutama pada wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat berharap kerja sama yang terjalin dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan, guna mendukung kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta optimalisasi pengelolaan aset negara di wilayah Provinsi Jawa Barat.(Kom-PHT/DivreJanten/Ga)
Editor:MS
Copyright©2026