PURWODADI, PERHUTANI (08/02/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, bersama CV Asta Mulya Mandiri, menandatangani Perjanjian Kerja Sama penggunaan jalan/alur dalam kawasan hutan, sebagai dasar hukum pelaksanaan penggunaan jalan untuk angkutan produksi tanah urug.

Penandatanganan perjanjian dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Purwodadi, antara Administratur, KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, dengan Direktur CV Asta Mulya Mandiri, Amin Askar, serta disaksikan jajaran manajemen Perhutani, dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatipohon.

Perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan angkutan produksi tanah urug sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Objek perjanjian berupa penggunaan jalan/alur yang dikelola Perhutani, untuk kegiatan angkutan produksi tanah urug milik CV Asta Mulya Mandiri. Lokasi jalan berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap, wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada Petak 71A-1, 71A-3, dan 71A-4, Bagian Hutan Grobogan, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sinawah, BKPH Jatipohon, KPH Purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan luas ±0,33 hektare.

Sebelumnya, CV Asta Mulya Mandiri, telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, tentang izin penggunaan kawasan hutan pada 13 November 2025. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pada 03/02/2026.

Administratur, KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun.

“Dalam perjanjian yang telah disepakati, kerja sama ini berlangsung selama dua tahun mulai 03/02/2026 sampai dengan 02/02/2028. Kami berharap kerja sama dapat berjalan dengan baik dengan tetap menjaga kelestarian hutan serta tidak merusak kawasan yang dilalui sesuai ketentuan dalam perjanjian,” ujarnya.

Direktur CV Asta Mulya Mandiri, Amin Askar, mengapresiasi kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan Perhutani. Kami siap menjalankan kewajiban sesuai perjanjian dan memastikan penggunaan jalan dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan hutan,” katanya.

Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatipohon, Tutut Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan kerja sama di lapangan.

“BKPH Jatipohon, akan melakukan pengawasan agar penggunaan jalan angkutan ini berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kawasan hutan,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, Perhutani, menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan usaha yang legal dan produktif sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap berorientasi pada prinsip kelestarian dan keberlanjutan. (Komp-PHT/Pwd/Aris).

Editor: Tri

Copyright © 2026