BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (10/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan meraih penghargaan atas keberhasilannya dalam penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Gubernur Jawa Barat. Penghargaan tersebut diserahkan pada Senin (09/02) di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Asri, dan diterima oleh Kepala Subseksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perhutani KPH Bandung Selatan, Diah Permata Dewi, mewakili Administratur Perhutani KPH Bandung Selatan, Lily Kurnia Asih.

Mewakili Administratur, Diah Permata Dewi menyampaikan bahwa Perhutani KPH Bandung Selatan secara konsisten menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik di lingkungan kantor maupun di lapangan.

“Di lingkungan kerja Perhutani KPH Bandung Selatan, baik di kantor maupun di lapangan, kami terus menerapkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Penghargaan ini menjadi komitmen sekaligus bukti bahwa selama ini KPH Bandung Selatan telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) K3 secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Perhutani KPH Bandung Selatan untuk terus menjaga serta meningkatkan standar keselamatan kerja sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat, Asri, menyampaikan bahwa capaian Perhutani KPH Bandung Selatan diharapkan dapat menjadi contoh bagi unit kerja lain, baik di lingkungan Perhutani maupun sektor kehutanan secara umum.

“Semoga penerapan K3 ini dapat terus diimplementasikan secara menyeluruh, tidak hanya di Perhutani KPH Bandung Selatan, tetapi juga di seluruh wilayah kerja Perhutani,” ungkapnya.

Penghargaan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas komitmen Perhutani dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, serta mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan secara profesional. (Kom-PHT/Bds/Uje)

Editor: MS
Copyright © 2026