BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (10/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wanayasa mengambil langkah tegas dan persuasif untuk menjaga kelestarian hutan. Melalui kegiatan koordinasi dan pembinaan pada Selasa (10/02), puluhan warga yang selama ini menggarap kawasan hutan tanpa izin diajak kembali memahami batas dan fungsi hutan negara.
Kegiatan berlangsung di rumah Kepala Dusun Karangmalang, Desa Jatilawang, Kecamatan Karangkobar, mulai pukul 14.00 WIB. Suasana pertemuan terasa hangat, tetapi tetap serius. Hadir dalam kesempatan itu Camat Wanayasa, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa, Komandan Rayon Militer (Danramil) Wanayasa, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Jatilawang, jajaran Perhutani BKPH Karangkobar, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wanabakti, relawan peduli lingkungan, serta 58 orang penggarap.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka. Semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan.
Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala BKPH Karangkobar, Wasis Susatyo, menekankan bahwa hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan. Selain menjaga tata air, hutan juga berperan mencegah bencana dan mendukung keseimbangan lingkungan.
“Perhutani juga berharap warga penggarap liar dapat segera menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan. Hal ini dikarenakan perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Perhutani, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” katanya.
Dalam sambutannya, Camat Wanayasa, Heru Agus Riyanto, mengajak masyarakat untuk melihat hutan sebagai warisan yang harus dijaga bersama. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan tanpa izin dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat itu sendiri. Karena itu, kesadaran masing-masing menjadi kunci utama agar hutan tetap lestari.
Kepala Polsek Wanayasa, AKP Heppy Nurniawan, turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Pendekatan hukum tetap ada, namun upaya pembinaan diutamakan agar masyarakat memahami konsekuensi dari penggarapan liar.
Setelah sesi tanya jawab, pertemuan menghasilkan kesepakatan penting. Sebanyak 58 penggarap di Petak 13 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wanayasa menyatakan siap berhenti menggarap kawasan hutan dengan cara yang tidak sah. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani seluruh penggarap dan diketahui oleh Kepala BKPH Karangkobar, Camat Wanayasa, serta Kepala Desa.
Kesepakatan ini menjadi titik awal pemulihan kawasan sekaligus bukti bahwa pendekatan humanis dapat membuka jalan perubahan. Perhutani menyambut baik komitmen tersebut dan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga hutan ke depan, tentunya dengan izin resmi.
Kolaborasi antara Perhutani, Forkopimcam, pemerintah desa, dan masyarakat menunjukkan bahwa kelestarian hutan dapat dicapai melalui kerja bersama. Dari sebuah pertemuan sederhana di rumah Kepala Desa Jatilawang, tumbuh harapan baru: hutan tetap terjaga, dan hubungan antara pengelola serta masyarakat semakin kuat. (Kom-PHT/Byt/Mei)
Editor: Tri
Copyright © 2026