PNBP Perhutani, merupakan pungutan resmi yang dibayarkan oleh Perum Perhutani, atau pihak ketiga (penggarap/mitra), atas penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya hutan negara. Dana tersebut menjadi pendapatan pemerintah pusat di luar pajak yang bersumber dari hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan, dan disetorkan untuk memperkuat pengelolaan hutan.
Administratur, KPH Kendal, Muhadi, menyampaikan bahwa PNBP, merupakan kontribusi penting dalam menjaga kelestarian dan memperkuat pengelolaan kawasan hutan negara, khususnya di Jawa, dan Madura ,yang dikelola Perum Perhutani. Selain itu, PNBP, juga mendukung terwujudnya pelayanan pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman terkait PNBP, menjadi lebih jelas sehingga seluruh pihak dapat melaksanakan amanah peraturan dengan benar, tanpa keraguan maupun kesalahpahaman,” jelasnya.
Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata, Supriyono, menjelaskan kewajiban pembayaran PNBP, bagi pengelola wisata, mekanisme pembayaran, pemantauan dan pengawasan, kebijakan diskon dan keringanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia, berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut secara sadar dan sukarela sebagai bentuk kontribusi nyata pengelolaan wisata kepada negara tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.
Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalibodri, Darmanto, berharap pengelolaan wisata dapat menjadi tulang punggung dan unit bisnis andalan Perhutani.
Ia, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan di Kabupaten Kendal yang selama ini telah bersinergi dan memberikan dukungan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pengelola wisata, Perhutani Group, dan instansi terkait, dalam mendukung tata kelola wisata hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdl/Tmy)