TASIKMALAYA, PERHUTANI (24/02/2026) | Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pemanfaatan dan Perlindungan Kawasan Hutan, Senin (23/02), di Gedung Bupati Tasikmalaya, Singaparna.

Kesepakatan ditandatangani oleh Administratur/KKPH Tasikmalaya Danu Prasetyo dan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, disaksikan jajaran pejabat kedua institusi serta unsur Forkopimda. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan negara di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sambutannya, Danu Prasetyo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk harmonisasi kebijakan antara pengelola hutan dan pemerintah daerah. “Dokumen ini menjadi payung hukum sekaligus instrumen operasional untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dan dimanfaatkan secara legal, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan perlindungan kawasan hutan, pencegahan dan penanganan gangguan keamanan hutan, optimalisasi pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan, serta dukungan terhadap program pembangunan daerah yang tetap mengedepankan aspek ekologis. Kerja sama ini juga mendorong integrasi data dan penguatan koordinasi guna meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyampaikan apresiasi atas komitmen Perhutani dalam membangun sinergi kelembagaan. Menurutnya, hutan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menopang ketahanan ekonomi daerah. “Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, karena hutan merupakan aset ekologis sekaligus investasi masa depan,” ungkapnya.

Penandatanganan ini menjadi wujud implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ke depan, kedua pihak berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan melalui rencana aksi, monitoring, dan evaluasi berkala guna memastikan pengelolaan hutan di Kabupaten Tasikmalaya berjalan efektif, akuntabel, dan berwawasan ekologis. (Kom-PHT/Tsm/Irbas)

Editor: MS
Copyright © 2026