BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (21/2/2026)  | Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Banyuwangi yang dilaksanakan di Balai Dusun Sumberjambe, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (21/2).

Pada penyerahan SK tersebut Menhut Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, serta para pihak terkait.

Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui pelepasan kawasan hutan seluas 160,735 hektare. Areal tersebut mencakup permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang tersebar di 26 desa pada 12 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan atas dukungan dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara bijak serta mengikuti seluruh tahapan proses hingga terbitnya sertifikat hak milik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyerahan SK pelepasan kawasan hutan untuk TORA merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat di kawasan hutan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada kelompok tani hutan sebagai upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Wawan Triwibowo didampingi Administratur KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan PPTPKH melalui pelepasan kawasan hutan untuk objek TORA. Ia menegaskan bahwa SK Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru) dari Kementerian Kehutanan menjadi dasar pendistribusian tanah oleh ATR/BPN kepada masing-masing warga, sehingga diharapkan proses sertifikasi dapat segera terealisasi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama ditempati. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor:Lra
Copyright©2026