BONDOWOSO, PERHUTANI (23/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menggelar konsolidasi rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyelesaian penguasaan kawasan hutan pada lokasi agroforestri di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), tepatnya di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wringin, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, yang dilaksanakan di Kafe Joglo Curahdami dan dirangkaikan dengan buka puasa bersama, Senin (23/03).

Pertemuan ini dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Bondowoso, yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Adi Harsanto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nala Arjhunto, Forkopimcam setempat, Kepala Desa Andungsari, Kepala Desa Kupang, P. Bambang, Asisten Perhutani (Asper) Besuki, KRPH Wringin, serta jajaran manajemen Perhutani KPH Bondowoso. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan komunikasi dalam rangka penyamaan persepsi serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan terkait pengelolaan kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, yang hadir didampingi segenap manajemen, menyampaikan bahwa konsolidasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong penyelesaian penguasaan kawasan hutan melalui pendekatan dialogis, kolaboratif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perhutani berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola kehutanan yang baik, mengutamakan musyawarah, serta membangun kesepahaman bersama dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya pada lokasi agroforestri di wilayah KHDPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bondowoso, Nala Arjhunto, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah koordinatif yang dilakukan Perhutani dalam penyelesaian permasalahan penguasaan kawasan hutan melalui mekanisme yang sesuai regulasi. Ia menegaskan pentingnya pendekatan persuasif, kepastian hukum, serta sinergi antar instansi guna menciptakan pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan.

Kegiatan konsolidasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam rangka penataan dan pengelolaan kawasan agroforestri secara legal, terstruktur, dan memberikan kepastian bagi semua pihak, dengan tetap menjaga fungsi ekologis serta keberlanjutan sumber daya hutan.

Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dalam suasana kebersamaan sebagai wujud penguatan silaturahmi antar pemangku kepentingan. (Komp-PHT/Bdw/Mam).

Editor:Lra
Copyright©2026