TASIKMALAYA, PERHUTANI (25/02/2026) | Perum Perhutani  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menghadiri kegiatan peninjauan rencana pembangunan lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (24/01).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI), Komando Distrik Militer (Kodim) 0612/Tasikmalaya, Dinas Subsidi dan Pembinaan Gudang (Dansubsibang), Teknis Perbekalan dan Angkutan (Tekbek), perangkat Kelurahan Urug, serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat. Dari jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya hadir Perwira Seksi Operasi (Pasiops), Lulus Rahayu.

Dari KPH Tasikmalaya hadir Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, bersama jajaran teknis.

Dalam peninjauan tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang direncanakan berada dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani, sehingga penerapan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi prasyarat utama sebelum kegiatan fisik dapat dilaksanakan.

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi kawasan. Dengan demikian, meskipun digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kawasan tersebut tetap berstatus kawasan hutan dan melekat kewajiban administratif serta lingkungan.

Saat ini, proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah memasuki tahap koordinasi antar kementerian dan instansi terkait, serta tinggal menunggu persetujuan akhir sesuai kewenangan yang berlaku.

Rodiana Rahman menyampaikan bahwa Perum Perhutani terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai koridor regulasi.  “Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) saat ini sudah berproses antar kementerian dan instansi terkait. Kami memastikan seluruh tahapan administrasi dan kajian teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebelum persetujuan resmi diterbitkan, belum dapat dilakukan kegiatan fisik di dalam kawasan. “Prinsip kehati-hatian tetap kami pegang. Kepastian hukum menjadi prioritas agar pembangunan berjalan tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kapten Lulus Rahayu selaku Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0612/Tasikmalaya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan. “Kami siap mengikuti mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai aturan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus kami lakukan agar rencana pembangunan ini berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.

Melalui sinergi dan komunikasi yang konstruktif antar pihak, diharapkan proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dapat segera tuntas sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga aspek legalitas, tata kelola, serta keberlanjutan fungsi kawasan hutan. (Kom-PHT/Tsm/Irbas)

Editor: MS

Copyright©2026