MADIUN, PERHUTANI (27/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun menghadiri Seminar Nasional yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bertempat di Ballroom Vasa Hotel Surabaya, Kamis (26/2).

Seminar mengangkat tema optimalisasi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kejaksaan RI, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, serta jajaran Perhutani Divre Jatim.

Kajati Jatim, Agus Sahat, menyampaikan bahwa isu ketahanan pangan harus dilihat dari hulu persoalan, yakni ketersediaan dan optimalisasi lahan. Tanah, sebagai sumber daya strategis menuntut penguasaan serta pengelolaan secara adil, dan akuntabel. Dalam perspektif tersebut, optimalisasi lahan HGU bukan semata agenda ekonomi, melainkan mandat konstitusional untuk menjamin kemakmuran rakyat.

Administratur Perhutani KPH Madiun, Rusydi, mengaku bahwa kegiatan ini memberikan perspektif strategis terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan pangan dari sisi hulu.

“Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perhutani KPH Madiun pada prinsipnya siap mendukung program pemerintah melalui pengelolaan kawasan hutan yang produktif, legal, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Diskusi panel dalam seminar juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antara ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, serta para pemegang hak dan pengelola lahan, guna menciptakan tata kelola agraria yang tertib administrasi, minim risiko hukum, dan berpihak pada kepentingan publik.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Perhutani KPH Madiun berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan, sejalan dengan upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Mdn/Adl)