MALANG, PERHUTANI (04/03/2026) | Perhutani KPH Malang bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur masyarakat melaksanakan pemasangan papan imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan petak Getak 77, wilayah Desa Wiyurejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Rabu (04/03).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asper BKPH setempat Agung, Mantri Perhutani Beni, Babinsa Wiyurejo Sertu Subchan, Bhabinkamtibmas Briptu Aldian, serta Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) setempat bersama unsur masyarakat desa.
Babinsa Wiyurejo, Sertu Subchan, menyampaikan bahwa pemasangan papan imbauan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Perhutani, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari aktivitas penebangan liar.
“Pemasangan imbauan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya papan imbauan tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan ekosistem serta kehidupan generasi mendatang. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan penebangan liar karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Perhutani menyampaikan bahwa sinergi antara Perhutani, TNI, Polri dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan. Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk turut berperan aktif dalam menjaga hutan.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, upaya tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penebangan liar, mengurangi kerusakan hutan, serta menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah Desa Wiyurejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.