JAWAPOS.COM (02/03/2026) | Status tiket masuk retribusi di pantai selatan Kabupaten Blitar masih gratis hingga lebaran.

Ini lantaran masih harus menunggu proses perizinan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hal itu juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) untuk kabupaten yang harus terbuang percuma.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar, Eko Susanto mengatakan, saat ini belum ada tarif resmi yang diberlakukan pada beberapa pantai wilayah selatan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Di antaranya Pantai Serang, Tambakrejo, hingga Jolosutro. “Memang belum ada tarif atau tiket masuk, karena masih menunggu proses perizinan KHDPK. Pengajuan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Maka dari itu, kami menunggu surat keputusan (SK) dari kementerian dulu,” ujarnya.

Dia mengaku, setelah SK pengelolaan KHDPK terbit, barulah mekanisme kerja sama dapat dijalankan. Rencananya, nota kesepahaman (MoU) akan dilakukan antara desa dengan Perhutani sebagai BUMN pengelola kawasan hutan. Maka dari itu, hal itu masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Terkait progress-nya, Eko menyebut saat ini masih dalam tahap teknis. Mulai dari pembahasan bersama bupati, penerbitan pertimbangan teknis (pertek), kunjungan lapangan, hingga validasi batas-batas kawasan.

“Prosesnya tinggal pertek, kunjungan, dan validasi data batas-batasnya. Kedepan juga ada rapat dengan Pak Bupati, untuk membahas hal ini. Hal ini penting, karena menyangkut pengelolaan dan pendapatan wisata” katanya.

Namun, dia memperkirakan proses tersebut belum tentu rampung sebelum Lebaran, mengingat tahapan administrasi yang harus dilalui. Di sisi lain, belum adanya retribusi resmi memunculkan tantangan tersendiri, khususnya dalam penataan parkir, keamanan, dan kebersihan wisata. Sebab, tanpa dasar hukum yang jelas, penarikan tiket masuk tidak diperbolehkan.

Sebagai solusi sementara, pengelola menerapkan skema sumbangan sukarela untuk jasa kebersihan dan parkir. Karena tidak boleh ada retribusi sebelum izin KHDPK keluar, muncul ide sumbangan sukarela untuk jasa kebersihan dan parkir.

Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan risiko gangguan keamanan maupun kebersihan di kawasan wisata. Disbudpar berharap proses perizinan segera tuntas sehingga tata kelola Pantai Serang bisa lebih optimal dan memiliki kepastian hukum.

“Kalau dilepas begitu saja juga berisiko, baik dari sisi keamanan maupun kebersihan. Jadi ini solusi sementara yang tidak melanggar aturan,” tandasnya.

Sumber : jawapos.com