JAWAPOS.COM (05/03/2026) | Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Randublatung menjalin komunikasi dengan masyarakat, terkait dengan pengelolaan kawasan hutan. Termasuk aturan pengelolaan hutan sosial sebagai salah satu bentuk mendukung swasembada pangan.
KPH Randublatung memiliki luas wilayah kerja mencapai 32 ribu hektare yang berada di dua kabupaten. Meliputi Kabupaten Blora seluas 31 ribu hektare (ha) dan Kabupaten Grobogan seluas 706 ha.
Dari total itu, terdiri dari 12 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 44 Resort Pemangkuan Hutan (RPH). Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro mengatakan, komunikasi ini sebagai bentuk komitmen KPH Randublatung kepada masyarakat.
‘’Kita lakukan pendekatan dengan ngopi bareng bersama masyarakat Desa Gempol,’’ ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi terbuka dalam pengelolaan kawasan hutan. ‘’Pada prinsipnya, kita ingin bekerja sama mewujudkan kelestarian hutan, sekaligus menggali potensi ekonomi masyarakat dengan pengolahan pertanian di kawasan hutan,’’ ujar Herry.
Sementara itu, Sekretaris Desa Gempol Sutikno menyambut baik pertemuan tersebut sebagai upaya pemanfaatan hutan dengan aturan yang berlaku. ‘’Masyarakat penggarap mayoritas petani jagung yang berada lahan hutan,’’ ujarnya.
Sumber : jawapos.com