PATI, PERHUTANI (11/03/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, menjalin kerja sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Pati, terkait pemanfaatan aset tetap Perhutani, berupa tanah eks Hutan Kota, sebagai kantor BKSDA wilayah Pati, Rabu, (11/03).

Diskusi dan koordinasi mengenai pemanfaatan aset perusahaan dilaksanakan di Kantor KPH Pati, yang dihadiri oleh Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan, Sulewi, serta Kepala Subseksi Sarana dan Prasarana Aset Perhutani, Hendra Sukirno. Dari pihak BKSDA hadir dua petugas, Imam dan Mu’ali. Kegiatan ini, merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset Perhutani, sesuai Peraturan Direksi Nomor 07/PER/DIR/02/2024, tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap Perum Perhutani.

Hendra Sukirno, mewakili Administratur, KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dilakukan BKSDA, dalam pemanfaatan aset Perhutani.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset perusahaan yang dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, dalam hal ini sebagai kantor BKSDA wilayah Pati,” ujarnya.

Sulewi, menambahkan bahwa izin pemanfaatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai legalitas, mengingat tanah tersebut merupakan aset Perhutani, yang tercatat dalam register C.28, Bagian Hutan (BH) Kayen HP No. 400, di Desa Sokoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Imam, dan Mu’ali, dari pihak BKSDA, menyatakan kesepakatan mereka atas hasil koordinasi tersebut. Mereka akan menyampaikan kepada pimpinan BKSDA, yang baru bahwa penggunaan aset Perhutani, yang selama ini difungsikan sebagai kantor di Jalan Raya Pati-Kudus KM 1, Desa Sokoharjo, Margorejo, Pati, dapat dilanjutkan melalui mekanisme perjanjian kerja sama atau sewa.

Kerja sama ini, diharapkan dapat memastikan pemanfaatan aset Perhutani, secara optimal sekaligus mendukung kegiatan konservasi yang dijalankan oleh BKSDA di wilayah Pati. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor: Tri

Copyright © 2026