PERHUTANI, JATIROGO (13-03-2026)|  – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama PT Silika Anugerah Mandiri sepakat menandatangani Rencana Kerja Sama (RKS) dan Berita Acara Kesepakatan Bersama (BAKB) terkait nilai kompensasi penggunaan kawasan hutan berupa jalan atau alur yang dimanfaatkan untuk kegiatan pengangkutan hasil produksi pasir kuarsa, kegiatan berlangsung di ruang Administratur KPH Jatirogo, pada Selasa (10/03)

Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan langkah administratif penting dalam proses permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. RKS dan BAKB menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Jatirogo, Dedy Siswandhi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pengelola kawasan hutan dengan pihak pemohon penggunaan kawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penandatanganan RKS dan BAKB ini menjadi bagian dari tahapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kelestarian hutan, serta memberikan kepastian tata kelola sesuai regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Silika Anugerah Mandiri, Arju Makhmud Sularno menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Perhutani dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan koordinasi yang baik dari Perhutani KPH Jatirogo sehingga proses administrasi ini dapat berjalan lancar. Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban kompensasi dan pengelolaan lingkungan dalam penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pengangkutan hasil produksi pasir kuarsa,” ungkapnya.

Dengan ditandatanganinya RKS dan BAKB ini, kedua pihak berharap proses pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus memastikan kegiatan operasional yang direncanakan tetap memperhatikan aspek tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. (Kom/PHT/Jtr-Eva).