PEMALANG, PERHUTANI (13/03/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pemanfaatan kawasan hutan berupa alur atau jalan untuk kegiatan angkutan hasil tambang galian C, bersama CV Berkah Alam Makmur (BAM). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Pemalang, pada Kamis, (12/03).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur, KPH Pemalang, Uum Maksum, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Agus Heru Yudyana, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum, jajaran Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kepala Subseksi Hukum, serta perwakilan dari CV Berkah Alam Makmur, beserta jajarannya.

Administratur, KPH Pemalang, Uum Maksum, menyampaikan apresiasi kepada CV Berkah Alam Makmur, atas terjalinnya kerja sama dengan Perhutani, dalam pemanfaatan alur jalan kawasan hutan tersebut.

Ia, berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada CV Berkah Alam Makmur, atas kerja sama yang terjalin dengan Perhutani. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, khususnya bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Berkah Alam Makmur, Raihan, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama dengan Perhutani, dalam pemanfaatan alur jalan kawasan hutan yang berada di Petak 142c, dan 132a-2, wilayah Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Paduraksa, pada wilayah Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Slarang.

Ia, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan kami terhadap upaya Perhutani, dalam menjaga kelestarian kawasan hutan,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pemanfaatan jalan kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan serta memberikan manfaat bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar kawasan hutan. (Kom-Pht/Pml/Sks)

Editor: Tri

Copyright © 2026