KENDAL, PERHUTANI (31/03/2026)| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal Bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingungan (BPKHTL) XI Yogyakarta melaksanakan Tata Batas Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang pada Selasa (31/03).
Kegiatan tata batas Kawasan hutan pada Lokasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Akses Jalan menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berada disebelah utara Kawasan hutan petak 79A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Plelen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, dilaksanakan oleh Tim Ukur dan Pemetaan Divisi Regional Jawa Tengah bersama Tim Supervisi dari BPKHTL XI Yogyakarta, dengan disaksikan oleh , Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batang, Camat Gringsing, Kades Surodadi dan Kades Sentul.
Administratur/KKPH Kendal melalui Kepala Seksi (Kasi) Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Mita Nurdyana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban pemohon penggunaan Kawasan hutan shingga kegiatan ini harus dilaksanakan. Dan bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi Kawasan hutan yang telah dibebani hak oleh pihak lain dapat dipisahkan dari pengelolaan Kawasan hutan kelola Perhutani Kendal dengan deberikan tanda pal batas yang terbuat dari beton “ jelas mita.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini pihak pemohon dalam hal ini Bupati Batang agar selalu berkordinasi dengan Pihak Perhutani KPH Kendal, karena masih ada beberapa kegiatan terkait dengan Inventarisasi pohon yang harus dilakukan penabangan dan sekaligus juga terkait dengan penataausahaan hasil hutan kayu yang bertujuan untuk menentukan PSDH ( Provisi Suberdaya Hutan melalui aplikasi SIPUH) ucap mbak Mita”
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Ruswanto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Ila Dewi menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir bahwa pengecekan dapat berjalan dengan baik dan lancer, dan kami mohon bantuanya kepada pejabat yang membidangi untuk dapat bekerjasama dengan baik sehingga pelaksanaan Pembangunan akses jalan TPST ini dapat berjalan sesuai dengan tata waktu yang sudah ditentukan.
Kami berharap kepada semua pejabat yang hadir pada kesempatan ini untuk segera menyampikan kendala yang mungkin timbul sehingga dapat diantisipasi lebih awal dan harapan kita semua ditahun 2027 dapat segera beroperasi TPST dengan baik “ tutur Ila.
Ia juga menambahkan bahwa TPST ini mempunyai multi fungsi yaitu untuk tetap menjadi tempat pembuangan samapai namun juga ada produk yang dihasilkan dari tempat ini yang dapat menyerap tenaga kerja baru. Dan kami komitmen untuk memperkerjakan pada Masyarakat sekitar gringsing” ucap eIla. (Kom-PHT/Knd/Mwn)