CEPU, PERHUTANI (14/04/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 07/PERDIR/02/2024, serta pendataan mitra Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Bhakti, Desa Cabak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah dinas Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, pada Senin, (13/04).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Seksi Madya Perencanaan Sumber Daya Hutan (SDH) dan Pengembangan Bisnis, Kastur, beserta tim pengembangan bisnis, antara lain Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Ninik Margiyanti; Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Agung Sugiarta; Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Kompartemen, Ari Susanto; Kepala Sub Seksi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan, Aunur Rofiq; serta Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata, Muhammad Rofic Arif Anhar. Turut hadir mitra serta LMDH Wana Bhakti, Desa Cabak.
Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis, Kastur, menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Perum Perhutani Nomor 07/PERDIR/02/2024, penting dilakukan kepada seluruh mitra untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam kerja sama pemanfaatan aset tetap, sehingga seluruh proses dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Kastur menegaskan bahwa Perhutani berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan para mitra kerja, pemangku kepentingan, serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan di Pulau Jawa dan Madura.
Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Agung Sugiarta, menjelaskan bahwa Perdir Perum Perhutani Nomor 07/PERDIR/02/2024, merupakan pedoman kerja sama operasional dan pemanfaatan aset yang mencakup kerja sama pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta usaha produktif lainnya. Pedoman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan, Aunur Rofiq, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara Perhutani, dan mitra, serta memastikan masyarakat pengguna kawasan hutan memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola kawasan hutan, khususnya terkait pedoman kerja sama yang diatur dalam Perdir tersebut.
Perwakilan mitra Perhutani, dari LMDH Wana Bhakti, Desa Cabak, Samiun, menyampaikan dukungannya terhadap sosialisasi tersebut.
Ia, menilai bahwa skema kerja sama perlu dilaksanakan secara terbuka dan disertai pendampingan agar pengelolaan aset dapat berjalan tertib serta mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Cabak. (Kom-PHT/Cpu/Pai).
Editor: Tri
Copyright © 2026