Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur, KPH Telawa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan. Kerja sama antara Perum Perhutani, KPH Telawa, dengan Kejari Grobogan, berfokus pada penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah KPH Telawa yang berada di Kabupaten Grobogan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan Perhutani, KPH Purwodadi, KPH Gundih, dan KPH Semarang, serta instansi lain, yaitu RSUD Dr. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug, dan BRI Cabang Purwodadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH, Wakil Administratur KPH, Perwira Pembina, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan dari masing-masing KPH. Sementara dari Kejari Grobogan, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, beserta jajaran pejabat struktural dan staf.
Dalam sambutannya, Administratur, KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, yang mewakili Perhutani, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Grobogan, yang terus memberikan dukungan kepada Perhutani, di wilayah kerja Grobogan.
“Mengingat luasnya aset negara yang dikelola dan dijaga Perhutani, dengan aspek sosial yang sangat tinggi, diperlukan bimbingan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Perhutani,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, mengapresiasi langkah Perhutani, dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan serta kemauan untuk mendapatkan pendampingan dari Kejari Grobogan, di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kita bersama-sama mengakselerasi pencapaian kinerja, meningkatkan performa hubungan, serta terus berinovasi dalam mewujudkan kepastian hukum,” imbuhnya.
Melalui kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini, diharapkan Perhutani, bersama Kejari Grobogan, dapat semakin optimal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dalam pengelolaan hutan di KPH Telawa. Dengan demikian, pengelolaan hutan yang lestari dapat terwujud guna mendukung kesejahteraan bangsa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Kom-PHT/Tlw/W3P)