PURWODADI, PERHUTANI (15/04/2026) | Perum Perhutani bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Rabu (15/04) di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Administratur Perhutani KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, bersama Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Sefran Haryadi.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola sumber daya hutan dengan Kejaksaan Negeri Grobogan sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam memberikan dukungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Perhutani, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi berbagai layanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Perhutani, antara lain bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, audit hukum, serta tindakan hukum lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi.
Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional, peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Grobogan dengan sejumlah instansi di Kabupaten Grobogan, yakni RSUD dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi, RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug, serta BRI Cabang Purwodadi. Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga di Kabupaten Grobogan dalam mendukung pelayanan publik serta kepastian hukum di berbagai sektor.
Koordinator Administratur Perhutani wilayah Grobogan Raya yang juga Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pengelolaan sumber daya hutan negara.
“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Di Kabupaten Grobogan sendiri terdapat empat KPH yang wilayah kerjanya berada di kabupaten ini, yaitu KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang, sehingga melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang lebih optimal dalam pengelolaan kawasan hutan serta perlindungan aset negara,” ujar Untoro.
Ia juga menambahkan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri akan membantu Perhutani dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara serta mendukung pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan bahwa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara, termasuk BUMN seperti Perhutani.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Grobogan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perhutani melalui Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya adalah untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi serta mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara,” jelasnya.
Sefran juga berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung program pemerintah, menjaga kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun anggaran sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan hubungan kelembagaan antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Grobogan semakin kuat dalam mendukung pengelolaan hutan yang aman, tertib hukum, dan berkelanjutan. (Komp-PHT/Pwd/Aris).
Editor: Tri
Copyright © 2026