KEDU UTARA, PERHUTANI (16/04/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, terus melakukan upaya menjaga kelestarian hutan melalui langkah preventif dan edukatif. Salah satunya dengan pemasangan plang larangan dan plang imbauan di sejumlah petak kawasan hutan, termasuk di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kenjuran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto. Kegiatan ini, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan, batasan, serta larangan dalam pemanfaatan kawasan hutan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, Senin, (13/04).

Pemasangan plang, dilakukan secara strategis di titik-titik yang dinilai rawan aktivitas yang berpotensi merusak hutan, seperti penebangan liar, perambahan, maupun penggunaan kawasan tanpa izin. Selain itu, plang imbauan juga berisi ajakan untuk menjaga kelestarian hutan, mencegah kebakaran, serta memanfaatkan hutan secara bijak dan berkelanjutan.

Administratur, KPH Kedu Utara, Andrie Syailendra, menyampaikan bahwa langkah ini, merupakan bagian dari pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar hutan. Menurutnya, edukasi menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga hutan.

“Pemasangan plang ini, bukan sekadar larangan, tetapi bentuk komunikasi Perhutani, kepada masyarakat. Perhutani, ingin memberikan pemahaman bahwa hutan memiliki aturan yang harus dipatuhi demi keberlangsungan fungsi ekologis dan manfaat jangka panjang bagi semua,” jelasnya.

Ia, menambahkan bahwa keberadaan plang diharapkan mampu mengurangi potensi pelanggaran serta menjadi pengingat bagi siapa saja yang memasuki kawasan hutan. Dengan demikian, kegiatan pengelolaan hutan dapat berjalan secara optimal tanpa gangguan yang merugikan lingkungan.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Safinah Rimba Abadi, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Saiun, menyambut baik langkah Perhutani, tersebut.

Ia, menilai pemasangan plang sangat membantu masyarakat dalam memahami batasan-batasan yang ada di kawasan hutan.

“Dengan adanya plang ini, masyarakat jadi lebih tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Ini penting supaya tidak terjadi pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari jika ada informasi yang jelas,” ujarnya.

Saiun juga menegaskan bahwa pihak LMDH, siap mendukung upaya Perhutani, dalam menjaga kelestarian hutan.

Ia, berharap sinergi antara Perhutani, dan masyarakat, dapat terus terjalin dengan baik, sehingga pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Selain sebagai media informasi, plang tersebut juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga hutan. Pesan-pesan yang disampaikan di dalamnya dirancang sederhana namun tegas, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.

Perhutani, juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi merusak hutan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan di lapangan, mengingat luasnya kawasan hutan yang harus dijaga.

Melalui langkah ini, Perhutani, berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan semakin meningkat. Hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, seperti menjaga ketersediaan air, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Dengan adanya pemasangan plang larangan dan imbauan di kawasan hutan, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara manusia dan alam. Edukasi yang terus dilakukan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri

Copyright © 2026